Balikpapan, IDN Times – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan hingga saat ini masih menerima laporan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Tercatat hingga H – 5 lebaran (31/5) terdapat 20 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnaker Balikpapan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh, Disnaker Kota Balikpapan Niswaty mengatakan, laporan yang masuk ke Disnaker Balikpapan merupakan laporan dari masing-masing karyawan yang merasa tidak dibayar THR-nya hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Namun masih ada beberapa perusahaan yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan.
“Laporan yang masuk masih kami tangani berdasarkan laporan yang ada untuk diselidiki kebenarannya, terkadang hanya kesalahan informasi dari perusahaan ke karyawan,” kata Niswaty.