Banjarmasin, IDN Times - Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus menjatuhi hukuman kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui bahwa ASN tersebut telah melanggar kode etik, yakni melakukan perselingkuhan.
Oknum ASN itu merupakan pejabat eselon lll yang bertugas di Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin. Oknum berinisial S itu harus menelan pil pahit atas perbuatannya.
