Balikpapan, IDN Times - Delapan warga memenangkan gugatan perdata melawan Pemerintah Kota Balikpapan terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 0,5 hektare yang kini menjadi bagian dari kawasan Hutan Mangrove Pandansari, Kelurahan Pandansari.
Kemenangan tersebut dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan Pemerintah Kota Balikpapan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para penggugat.
"Hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur semakin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang memenangkan klien kami," kata kuasa hukum warga dari LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi, didampingi Zaini Afrizal dan Ali Munawar, dalam keterangan pers, Minggu (2/8/2026).
Hingga kini, Pemerintah Kota Balikpapan belum menyampaikan sikap resmi atas putusan tersebut.
