Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
34 Tahun Menanti, Warga Menang Gugatan Lahan Mangrove Balikpapan
Jumpa pers LBH Sikap atas polemik sengketa lahan kawasan hutan mangrove di Pandansari, Minggu (2/8/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)
  • Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan yang menyatakan Pemkot Balikpapan melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa 0,5 hektare lahan Mangrove Pandansari.
  • Pemkot Balikpapan diwajibkan membayar ganti rugi Rp2 miliar kepada delapan pemilik lahan bersertifikat, lebih rendah dari tuntutan Rp8 miliar; kedua pihak memiliki 14 hari untuk menentukan langkah hukum.
  • Sengketa berawal dari kebakaran 1992 yang menggusur permukiman nelayan; sekitar 102 ahli waris mengklaim 1,5 hektare lahan, namun banyak hanya memiliki surat segel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Delapan warga memenangkan gugatan perdata melawan Pemerintah Kota Balikpapan terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 0,5 hektare yang kini menjadi bagian dari kawasan Hutan Mangrove Pandansari, Kelurahan Pandansari.

Kemenangan tersebut dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan Pemerintah Kota Balikpapan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para penggugat.

"Hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur semakin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang memenangkan klien kami," kata kuasa hukum warga dari LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi, didampingi Zaini Afrizal dan Ali Munawar, dalam keterangan pers, Minggu (2/8/2026).

Hingga kini, Pemerintah Kota Balikpapan belum menyampaikan sikap resmi atas putusan tersebut.

1. Putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Lokasi menjadi persengketaan antara Pemkot Balikpapan dan warga Pandan Sari. Foto istimewa

Ebin menjelaskan, putusan banding Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang dibacakan pada 13 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wali Kota Balikpapan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para korban kebakaran Pandansari pada 1992.

Meski demikian, nilai ganti rugi yang dikabulkan hakim sebesar Rp2 miliar lebih rendah dibanding tuntutan para ahli waris yang mencapai Rp8 miliar, baik untuk kerugian materiil maupun immateriil.

Ebin mengatakan, sesuai ketentuan hukum, masing-masing pihak memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

2. Permintaan agar Pemkot Balikpapan membayar ganti rugi

Lokasi menjadi persengketaan antara Pemkot Balikpapan dan warga Pandan Sari. Foto istimewa

Ia berharap Pemerintah Kota Balikpapan tidak memperpanjang proses hukum dan segera melaksanakan putusan pengadilan.

"Sudah hampir 34 tahun warga memperjuangkan hak mereka. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan hak masyarakat sesuai putusan pengadilan. Jika perkara ini berlanjut hingga kasasi atau peninjauan kembali, masyarakat harus menunggu lebih lama lagi," ujarnya.

Menurut Ebin, gugatan yang diajukan hanya mewakili delapan pemilik lahan yang memiliki sertifikat hak milik. Padahal, terdapat sekitar 102 ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 1,5 hektare di kawasan tersebut.

3. Pembayaran ganti rugi lahan kawasan hutan mangrove di Pandansari

Perwakilan LBH Sikap Ebin Marwi menunjukkan barang bukti sertifikat, Minggu (2/8/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Sebagian besar ahli waris lainnya hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel sehingga tidak diikutsertakan dalam gugatan.

"Kami hanya dapat mewakili pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat agar posisi hukum gugatan lebih kuat dan peluang memenangkan perkara lebih besar," katanya.

Ebin juga meminta Pemerintah Kota Balikpapan memberikan penyelesaian yang adil bagi para ahli waris lainnya yang belum memiliki sertifikat.

"Harapan kami, ketika pemilik lahan bersertifikat telah memperoleh haknya, pemerintah juga dapat memberikan penyelesaian yang layak kepada pemilik lahan yang masih berstatus surat segel," ujarnya.

4. Bencana hebat kebakaran di Pandansari 1992

Ilustrasi kebakaran (IDN Times/Sukma Shakti)

Sengketa lahan ini berawal dari kebakaran besar yang melanda RT 42 dan RT 43 Kelurahan Baru Ilir pada 4 April 1992. Peristiwa tersebut menghanguskan ratusan rumah di kawasan permukiman nelayan yang berdiri di atas lahan sekitar lima hektare dan menyebabkan sekitar 7.000 warga kehilangan tempat tinggal.

Menurut pihak penggugat, setelah kebakaran, Pemerintah Kota Balikpapan mengosongkan kawasan tersebut dan kemudian menetapkannya sebagai Hutan Mangrove Pandansari.

Saat itu, pemerintah berpendapat permukiman warga berdiri di atas lahan milik Pertamina sehingga tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada warga terdampak. Kawasan bekas kebakaran selanjutnya dikembangkan menjadi kawasan hutan mangrove melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Pertamina.

Curated For You

Editorial Team

Related Article