Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

36 Paket Sabu di Tangan, Sepasang Kekasih Digulung Polisi Paser

Sepasang kekasih di Kabupaten Paser, MD (26) dan EFM (23) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang kekasih berinisial MD (26) dan EFM (23) diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

1. Bermula dari laporan warga

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh warga.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah diyakini ada aktivitas penyalahgunaan narkoba, kami bergerak dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujar Suradi dalam keterangan tertulisnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. 

2. Polisi sita 36 paket sabu

Polisi menyita 36 paket sabu dan barang bukti lain yang diduga masih berkaitan dengan tindak pidana peredaaran narkoba. (Dok. Polres Paser)

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 12,10 gram. Selain itu, ditemukan pula barang-barang yang diduga digunakan dalam transaksi dan distribusi narkoba, seperti dua timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3.150.000, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Tak hanya itu, sejumlah alat yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba juga ikut diamankan sebagai barang bukti tambahan.

3. Dua tersangka dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Paser,” tegas AKP Suradi.

Suradi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkan ke kami melalui Call Center 110 bebas pulsa. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us