6 Tahun Buron Korupsi, Warga Kubar Ini Justru Dibekuk di Samarinda

- Tim gabungan intelijen Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung menangkap Sarpius bin Embung, buronan korupsi selama enam tahun, di Samarinda pada 1 Oktober 2026 dini hari.
- Sarpius terlibat proyek sarana air bersih 2007 di Kutai Barat senilai Rp505,11 juta; empat sumur gali terbengkalai dan menyebabkan kerugian negara Rp84,61 juta.
- Putusan kasasi MA menjatuhkan satu tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp84,61 juta; Sarpius akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda.
Samarinda, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Sarpius bin Embung (46), buronan kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Terpidana tersebut diamankan di Kota Samarinda pada Kamis (1/10/2026) dini hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan intelijen melalui operasi pelacakan intensif pada pukul 00.15 Wita. Operasi tersebut melibatkan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri setempat.
"Pengamanan terhadap DPO kasus korupsi sarana air bersih tersebut dilaksanakan tim gabungan intelijen pada Kamis dini hari," kata Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Kamis (1/10/2026).
1. Kasus korupsi terjadi di Kutai Barat

Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (depan rompi merah muda) dan Zairin Zain (belakang rompi merah muda) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON. (Dok. Kejati Kaltim) Sarpius merupakan warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Ia terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq pada Tahun Anggaran 2007 dengan total alokasi anggaran Rp505,11 juta.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak diselesaikan sepenuhnya. Empat unit sumur gali di Kampung Bermai dilaporkan terbengkalai tanpa penyelesaian akhir. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp84,61 juta berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Akibat perbuatan tidak menyelesaikan pekerjaan fisik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp84,61 juta berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Toni.
2. Vonis hakim berkekuatan hukum tetap

ilustrasi palu hakim di meja keadilan (magnific.com/luar biasa) Dalam proses hukum, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum setelah Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas pada tingkat banding.
Melalui putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terpidana harus menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan.
Selain itu, Sarpius diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84,61 juta. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
3. Terpidana segera masuk penjara

ilustrasi hukuman penjara seumur hidup (pexels.com/RDNE Stock project) Setelah ditangkap, Sarpius diserahterimakan dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses administrasi sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda guna menjalani hukuman.
Toni menegaskan, Kejati Kaltim terus memperkuat koordinasi antara tim intelijen pusat dan daerah untuk memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















