618 Warga Binaan Lapas Samarinda Dapat Remisi Lebaran, Ini Rinciannya

Samarinda, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 618 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi negara yang kini prosesnya semakin transparan, meskipun di lapangan kami masih menghadapi tantangan dalam digitalisasi data pemasyarakatan,” ujarnya diberitakan Antara.
1. Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

Ia menjelaskan, pihaknya terus mempercepat penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana guna memastikan perkembangan perilaku warga binaan tercatat secara presisi dan sistematis.
Namun demikian, proses transisi dari sistem manual ke basis data digital terpadu masih terkendala keterbatasan infrastruktur jaringan di sejumlah wilayah operasional.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Endang memastikan hak warga binaan tetap terpenuhi secara maksimal. Dari total penerima, sebanyak 615 narapidana memperoleh Remisi Khusus I. Sementara itu, tiga narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II, dengan rincian dua orang langsung bebas dan satu orang masih harus menjalani pidana subsider.
2. Motivasi narapidana dalam perbaikan diri

Endang berharap, pengurangan masa hukuman ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat setelah bebas.
“Optimalisasi pelayanan berbasis teknologi diharapkan mampu memangkas birokrasi konvensional, sehingga pemenuhan hak narapidana menjadi lebih efisien dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Yohanis Varianto, mengingatkan para narapidana untuk memanfaatkan program pembinaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
3. Proses verifikasi elektronik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang

Ia menegaskan, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi elektronik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk memiliki rekam jejak berkelakuan baik.
Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan secara khidmat di lapangan voli Lapas Samarinda usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta diakhiri dengan suasana haru saat petugas dan warga binaan saling bersalaman merayakan hari kemenangan.


















