Antisipasi Penimbunan LPG, Disdag Balikpapan Imbau Pengecer Transparan

Balikpapan, IDN Times - Larangan penjualan LPG 3 kilogram untuk pengecer yang ditetapkan per 1 Februari telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini juga berlaku di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengimbau para pengecer LPG bersubsidi 3 kilogram agar transparan dalam pendistribusian.
"Kami imbau para pengecer gas LPG 3 kg transparan dalam mendistribusikan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya," kata Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, Kamis (6/2/2025).
1. Tegaskan peruntukan LPG bersubsidi

Ia kembali mengingatkan pada masyarakat yang tidak berhak atas gas tabung melon tersebut agar tidak ikut menikmati. Apalagi sampai menimbun hingga menyebabkan kelangkaan. Mereka yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
"Yang berhak di antaranya rumah tangga miskin merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)," sebut Haemusri.
Selanjutnya adalah usaha mikro yang merujuk pada pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiki 3 kilogram untuk mendukung operasional usahanya. Kemudian petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare. Serta nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
2. Pembatasan pembelian menggunakan KTP

Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Tujuannya agar subsidi dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya.
Ia mengatakan bahwa untuk kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.
"Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi mereka yang berhak," terangnya.
Maka, untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan gas subsidi," tegasnya.
3. Pemkot berupaya perbaiki distribusi elpiji 3 kilogram

Sementara dari pantauan di lapangan, stok elpiji 3 kilogram di sejumlah pengecer di Kota Balikpapan masih kosong. Seperti di kawasan Jalan Kp Buton Balikpapan Selatan. Pedagang juga menyatakan lebih dari sepekan LPG 3 kilogram kosong. Di kawasan ini, menurutnya rata-rata tabung gas 3 kilogram dijual Rp40 ribu ke atas.
Menanggapi hal ini, Haemusri mengatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan tentang elpiji 3 kilogram ini. Sementara Masyarakat juga dapat mendapatkan akses infomasi lokasi pembelian LPG 3 kg pada link yang telah disiapkan Pertamina yakni https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pemerintah provinsi dan Pertamina, dengan harapan bisa segera memperbaiki distribusi. Koordinasi ini bisa berlangsung dalam waktu dekat, mengikuti rapat atau pertemuan antar pihak yang mengkaji solusi jangka panjang dan pendek," katanya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat diminta untuk sabar selama pemerintah berusaha untuk memperbaiki kondisi tersebut dan memastikan elpiji bersubsidi sampai ke tangan yang berhak.