Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Solar Balikpapan Memanas, Utang Rp20 Miliar Jadi Rp80 Miliar

Kasus Solar Balikpapan Memanas, Utang Rp20 Miliar Jadi Rp80 Miliar
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Balikpapan, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Eka Rahayu menghadirkan tiga saksi kunci untuk mengungkap duduk perkara.

Ketiga saksi tersebut yakni Direktur PT PetroTrans Utama, Jumiati; Christofel selaku komisaris; serta Bachtiar dari PT Cahaya Energi Mandiri.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa sengketa bisnis yang awalnya bernilai sekitar Rp20 miliar berpotensi membengkak hingga Rp80 miliar. Persoalan bermula dari macetnya pembayaran atas sekitar 70 invoice yang berasal dari purchase order (PO) PT Dharma Putra Karsa.

Kasus ini pun berkembang dari sengketa perdata menjadi perkara pidana yang menyeret Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, ke meja hijau.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengingatkan bahwa terdakwa berstatus tahanan kota dan wajib mengikuti seluruh proses persidangan.

“Terdakwa tidak diperkenankan keluar kota tanpa izin dari kejaksaan,” tegasnya.

1. Kerja sama jual beli solar antar dua perusahaan

Dua orang sedang berjabat tangan.
ilustrasi kerja sama (pexels.com/cottonbro studio)

Dalam kesaksiannya, Jumiati menjelaskan bahwa kerja sama bisnis jual beli solar dengan PT Dharma Putra Karsa telah berlangsung sejak 2010 hingga 2013 dan awalnya berjalan lancar.

Ia mengaku perusahaannya memasok solar ke berbagai wilayah, seperti Bulungan, Berau, Kutai Kartanegara, hingga kebutuhan kapal feri Jepang. Selain itu, pengiriman juga dilakukan ke sejumlah perusahaan, termasuk PT Kaltim Kutai Energi dan kawasan pengembang Grand City Balikpapan.

“Seluruh pengiriman dilakukan berdasarkan sekitar 70 PO dari terdakwa,” ungkapnya.

Namun, memasuki 2013, pembayaran mulai tersendat. Saat itu, tunggakan invoice disebut telah mencapai sekitar Rp12 miliar. Meski sempat berniat menghentikan pasokan, Jumiati mengaku tetap melanjutkan pengiriman setelah mendapat janji pelunasan dari pihak terdakwa.

“Saya sempat ingin menghentikan pasokan, tetapi karyawan terdakwa meminta tetap dilanjutkan agar utang bisa dibayar,” katanya.

Keputusan tersebut justru membuat nilai piutang terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp20 miliar. Pada akhirnya, pasokan dihentikan karena perusahaan tidak lagi mampu menanggung beban operasional.

2. Kasusnya naik persidangan kasus perdata dan pidana

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Menurut Jumiati, kondisi ini menjadi awal sengketa wanprestasi antara kedua perusahaan. Selama bertahun-tahun, upaya penagihan telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyatakan kliennya tetap memiliki iktikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2014 dengan total sekitar Rp9 miliar. Ia mengklaim sisa utang kliennya kini berkisar Rp11 miliar.

Namun, keterangan saksi Christofel menunjukkan bahwa pembayaran tersebut tidak signifikan mengurangi pokok utang karena sebagian besar terserap untuk bunga dan penalti perbankan.

“Outstanding masih besar, karena pembayaran lebih banyak masuk ke bunga,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dihitung menggunakan bunga moratoir sebesar 2 persen sejak 2013, total kerugian berpotensi meningkat hingga sekitar Rp80 miliar atau empat kali lipat dari nilai awal. Meskipun demikian, perusahaannya juga beriktikad baik dengan hanya membebankan biaya pelunasan piutang sebesar Rp25 miliar kepada perusahaan terdakwa.

3. Penyelesaian secara restoratif disarankan hakim

Ruang sidang Publik
Ilustrasi diluar ruang sidang (pexels.com/Mikhail Nilov)

Sementara itu, terdakwa Handy Aliansyah menegaskan dirinya tidak pernah menghindari kewajiban dan tetap berupaya mencicil utang.

“Saya tidak pernah menolak membayar. Saya tetap berusaha mencicil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi lainnya, Bachtiar dari PT Cahaya Energi Mandiri, turut memperkuat gambaran hubungan bisnis terdakwa di masa lalu. Ia menyebut kerja sama yang berlangsung pada 2013–2014 telah selesai, termasuk penyelesaian pembayaran.

“Semua pekerjaan sudah rampung, termasuk pembayarannya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, pada masa kerja sama tersebut nilai tagihan perusahaannya sempat mencapai sekitar 13 juta dolar AS.

Melihat dinamika persidangan, majelis hakim membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, apabila kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.

“Kami beri waktu hingga pekan depan untuk melihat kemungkinan adanya titik temu,” ujar hakim, seraya meminta kedua belah pihak menyepakati nilai terlebih utang piutang yang sebenarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Persidangan ini diharapkan dapat memperjelas apakah perkara tersebut merupakan sengketa wanprestasi bisnis atau mengarah pada tindak pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kasus Solar Balikpapan Memanas, Utang Rp20 Miliar Jadi Rp80 Miliar

04 Mei 2026, 23:02 WIBNews