Fakta di Balik Kursi Pijat Rp125 Juta, Pemprov Kaltim Buka Suara

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Rudy Mas’ud yang ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi yang menyebut harga satu unit kursi pijat mencapai Rp125 juta dipastikan tidak benar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa angka Rp125 juta merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan harga per unit.
“Angka Rp125 juta itu untuk dua unit, bukan satu unit seperti yang beredar,” ujar Faisal dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (1/5/2026).
1. Harga per unit kursi pijat

Ia menyebutkan, harga satu unit kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan berkisar Rp47 juta. Dengan demikian, informasi yang menyebut harga per unit mencapai ratusan juta rupiah dinilai keliru.
Faisal menambahkan, berdasarkan hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim pada Kamis (30/4/2026), seluruh proses pengadaan telah sesuai prosedur dan mengacu pada harga pasar.
2. Gubernur Kaltim berjanji akan mengganti dengan dana pribadi

Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi.
Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan secara administratif. Hasil rapat pimpinan menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
3. Pemprov Kaltim berharap agar bisa meluruskan informasi di masyarakat

Pemerintah Provinsi Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk dalam inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk proses lelang atau penghapusan aset,” jelas Faisal.


















