Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Fakta di Balik Kursi Pijat Rp125 Juta, Pemprov Kaltim Buka Suara

Fakta di Balik Kursi Pijat Rp125 Juta, Pemprov Kaltim Buka Suara
Ilustrasi kursi pijat dari Perfect Health di Solo Paragon Mall. (IDN Times/Larasati Rey)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Rudy Mas’ud yang ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi yang menyebut harga satu unit kursi pijat mencapai Rp125 juta dipastikan tidak benar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa angka Rp125 juta merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan harga per unit.

“Angka Rp125 juta itu untuk dua unit, bukan satu unit seperti yang beredar,” ujar Faisal dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (1/5/2026).

1. Harga per unit kursi pijat

WhatsApp Image 2025-10-23 at 16.45.03.jpeg
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Muhammad Faisal. (IDN Times/Erik Alfian)

Ia menyebutkan, harga satu unit kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan berkisar Rp47 juta. Dengan demikian, informasi yang menyebut harga per unit mencapai ratusan juta rupiah dinilai keliru.

Faisal menambahkan, berdasarkan hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim pada Kamis (30/4/2026), seluruh proses pengadaan telah sesuai prosedur dan mengacu pada harga pasar.

2. Gubernur Kaltim berjanji akan mengganti dengan dana pribadi

Ilustrasi kursi pijat
ilustrasi kursi pijat (unsplash.com/naipo.de)

Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi.

Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan secara administratif. Hasil rapat pimpinan menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

3. Pemprov Kaltim berharap agar bisa meluruskan informasi di masyarakat

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat Rapat terkait batas wilayah IKN di Kemendagri
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat Rapat terkait batas wilayah IKN di Kemendagri (IDN Times/istimewa)

Pemerintah Provinsi Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk dalam inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk proses lelang atau penghapusan aset,” jelas Faisal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pidato Keras OSO: Dewan Dipantau Rakyat, yang Pasif Jadi Bahan Ejekan

02 Mei 2026, 18:30 WIBNews