Komplotan Pencuri Oli di Pontianak Diringkus saat COD dengan Polisi

Pontianak, IDN Times - Komplotan pencuri oli yang meresahkan di kawasan Jawi Square, Pontianak Barat, akhirnya tertangkap saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Ironisnya, hasil penjualan barang curian tersebut rencananya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muliady Teddy Atmaja, pada 30 April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mengetahui oli hasil curian dijual secara online melalui Facebook.
1. Pelaku ditangkap saat COD

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, menjelaskan bahwa timnya menyamar sebagai pembeli dan mengatur transaksi COD di sebuah minimarket di wilayah Sungai Kakap.
Happy bilang, saat pelaku datang membawa barang, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan COD. Dari situ kami kembangkan dan berhasil menangkap seluruh anggota komplotan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
2. Pelaku telah berulang kali lalukan pencurian

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap lima pelaku berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD di kawasan Sungai Jawi Dalam.
Mereka diketahui telah berulang kali melakukan pencurian di sebuah gudang oli di Komplek Jawi Square, Jalan H. Rais. A. Rahman.
Dalam aksinya, kata Happy, para pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang gelap dan celah pada jendela.
“Dua orang memanjat pohon untuk membuka akses masuk, sementara lainnya mengangkut puluhan kotak oli yang kemudian diturunkan menggunakan tali rafia,” sebutnya.
3. Uang hasil curian bakal dibelikan narkoba

Aksi tersebut dilakukan berkali-kali hingga menyebabkan kerugian korban mencapai Rp90 juta.
Lebih mengejutkan, sebut Happy, hasil penjualan oli curian itu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli sabu.
“Motifnya ekonomi, namun sebagian uangnya digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Happy.
Saat ini, para pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa ratusan botol oli dan dokumen terkait. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


















