Penajam, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bersama DPRD resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Nilainya mencapai Rp2,44 triliun dengan proyeksi pendapatan Rp2,41 triliun dan pembiayaan daerah Rp30,15 miliar.
Penetapan itu diumumkan Bupati PPU Mudyat Noor, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025, Rabu (17/9/2025).
“Proyeksi APBD Perubahan ini menutup defisit sehingga menjadi zero defisit,” ujar Mudyat Noor di hadapan Ketua DPRD PPU Raup Muin, anggota dewan, serta pejabat Pemkab.