Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rehabilitasi Mangrove Dikorupsi, Nelayan dan Wiraswasta PPU Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Proses hukum berlanjut ke persidangan setelah kedua tersangka dan barang buktinya diserahkan ke kejaksaan, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
  • Program rehabilitasi mangrove dianggarkan Rp2,4 miliar, namun laporan pertanggungjawaban dana tidak sesuai kenyataan, menyebabkan kerugian negara.
  • Negara alami kerugian Rp1 miliar lebih akibat korupsi dalam program yang seharusnya mendukung lingkungan dan kesejahteraan warga. Polres PPU akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times – Dua tersangka kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove tahun 2021 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU). Keduanya berinisial T (49), seorang nelayan asal Desa Sesulu, Kecamatan Waru, dan C (45), wiraswasta asal Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

Penyerahan dilakukan Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres PPU pada Selasa (16/9/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus memasuki tahap II.

“Program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove dengan anggaran miliaran rupiah ternyata dikorupsi dua tersangka tersebut. Kini penyelidikan sudah tahap II, tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Rabu (17/9/2025).

1. Modus korupsi dana mangrove

Humaspolresppu
Anggota Polres PPU bersama jaksa mengecek berkas perkara tersangka T dan C terduga pelaku korupsi rehabilitasi mangrove. Foto humaspolresppu

Kedua tersangka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban dana rehabilitasi mangrove tahun 2021. Program seluas 55 hektare itu memiliki anggaran Rp2,4 miliar, dengan rincian Rp1,67 miliar dipercayakan kepada KUB Setia Kawan untuk penyediaan alat dan bahan, serta Rp768 juta dikelola BRGM untuk pembayaran upah kerja.

2. BPKP Kaltim temukan kerugian negara

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Meski pekerjaan fisik dinyatakan selesai, hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim menemukan dana yang benar-benar dipakai hanya sekitar Rp592 juta. Artinya, ada lebih dari Rp1,068 miliar yang hilang dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

“Ini kerugian negara yang nyata, uang rakyat seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi,” tegas Dian.

3. Kasus korupsi segera disidangkan

Humaspolresppu
Anggota Polres PPU bersama jaksa mengecek berkas perkara tersangka T dan C terduga pelaku korupsi rehabilitasi mangrove. Foto humaspolresppu

Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus akan segera bergulir ke meja persidangan. Aparat berharap vonis hakim nantinya mampu memberi rasa keadilan sekaligus efek jera bagi para pelaku korupsi di PPU.

“Kasus ini jadi pengingat serius bahwa korupsi merusak pembangunan, bahkan pada program yang seharusnya mendukung kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi,” pungkas Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rehabilitasi Mangrove Dikorupsi, Nelayan dan Wiraswasta PPU Jadi Tersangka

17 Sep 2025, 19:39 WIBNews