Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan HS (38) sebagai tersangka pemerkosaan anak kandungnya. Ia resmi ditahan oleh setelah polisi mendapatkan hasil visum korban yang menyatakan adanya robekan pada selaput dara atau hymen yang menandakan adanya aktivitas seksual.
Sebelumnya, HS ditangkap pada Selasa (18/1/2022) malam, di kawasan Balikpapan Barat.
"Saat kami amankan, tersangka sempat akan melarikan diri," kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat konferensi pers pada, Kamis (20/1/2022) sore.