Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) mengabulkan upaya banding mantan bos PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (Zam) Nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024.
Mengutip laman Mahkamah Agung, PT Kaltim membatalkan vonis Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023. Saat itu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Zam atas dakwaan penggelapan dalam jabatan.
Dalam amar putusannya, PT Kaltim menyatakan Zam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana karena masuk dalam lingkup perbuatan perdata. Pengadilan memerintahkan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle recht vervolging.
