Banjarmasin Mulai Gaungkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Banjarmasin, IDN Times - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, meminta untuk menggalakkan kembali Peraturan daerah (Perda) nomer 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Banjarmasin.
Kawasan tanpa rokok di Banjarmasin dulu sempat diperhatikan, petugas Satpol PP juga sering keliling menegur dan menertibkan warga yang sembarangan merokok. Namun, penertiban tentang Perda rokok itu sudah melesu ditambah minimnya kesadaran masyarakat.
1. Masyarakat diajak tertib tidak merokok dan vaping sembarangan

Ibnu Sina Menyampaikan, bahwa sosialisasi tentang rokok perlu digencarkan lagi. Masyarakat diharapkan untuk mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Banjarmasin termasuk vaping yang sekarang lagi ramai dipakai sebagai pengganti rokok.
Hal itu pentingnya guna menjalankan Perda yang ada yakni melarang merokok di tempat-tempat umum seperti kantor instansi pemerintah, ruang terbuka publik, dan layanan publik.
"Berhenti merokok dan penerapan kawasan tanpa rokok ini sangat penting dilakukan digaungkan. Ini demi menjaga kesehatan kita bersama, terutama bagi generasi yang akan datang. Kita harus memastikan bahwa anak-anak dan remaja terhindar dari bahaya merokok dan dampak negatifnya," katanya.
2. Rela kehilangan PAD dari iklan rokok

Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mendukung kesehatan juga rela kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari iklan rokok di jalan-jalan protokol.
Ibnu menyebutkan, ada sekitar Rp 4 miliar lebih PAD Banjarmasin yang dihasilkan dari iklan rokok. Itu sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang.
Kendati hilang PAD, wali kota mengajak kerjasama dan kesadaran dan seluruh masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut.
"Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus mengawasi dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan kawasan tanpa rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua," ujarnya.
3. Kelompok perokok terbanyak usia 15-19 tahun

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr Tabiun Huda, menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng Indonesian Tobacco Control Research Network (ITCRN) bersama dengan Universitas Lambung Mangkurat. Kolaborasi ini akan membawa kekuatan tambahan dalam pengembangan kebijakan dan implementasi strategi pencegahan dan pengendalian merokok di Kota Banjarmasin.
Berdasarkan data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Jika di usia remaja telah menjadi perokok aktif maka peluang tetap merokok sampai lanjut usia tentu akan bertambah besar dan sulit untuk berhenti merokok.
Berdasarkan hasil pemantauan IPS rokok oleh Forum Anak Kota Banjarmasin pada titik penjualan merk rokok yang banyak beriklan/promosi 85% berada dipinggir jalan, 10% disekitar sekolah, 55% dalam bentuk iklan sticker, dan 20% display rokok.
"Angka ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam upaya mengurangi kebiasaan merokok di kalangan masyarakat," ucapnya.



















