Satpol PP Pontianak Ungkap Indikasi Kebocoran Distribusi LPG 3 Kg

Pontianak, IDN Times - Satpol PP Kota Pontianak menemukan indikasi kebocoran dalam penyaluran LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah lokasi usaha, beberapa pelaku usaha mengaku memperoleh tabung gas melon dengan cara diantar langsung oleh pihak pangkalan.
Temuan tersebut diungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly.
1. Pengusaha makan skala besar terbanyak pakai LPG subsidi

Pengakuan itu diperoleh saat petugas menertibkan penggunaan LPG subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan, salah satunya di warung makan lamongan.
Menurut Welly, usaha makan berskala besar menjadi salah satu yang paling banyak menggunakan LPG subsidi. Bahkan, dalam sehari ada pelaku usaha yang menghabiskan belasan tabung gas melon.
“Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah. Satu hari bisa pakai belasan tabung. Nah, dari mana mereka dapat? Mereka dianterin dari orang pangkalan. Dan itu pengakuan, bukan bohong-bohongan. Jadi, kita bingung, ini dari mana warung kok jual LPG bersubsidi,” ungkapnya, Jumat (17/7/2026).
2. Mengurangi jatah masyarakat yang membutuhkan

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya dapat dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi. Sementara pengecer hanya diperbolehkan menjual LPG subsidi apabila ditunjuk oleh pangkalan dengan kuota yang sangat terbatas.
“Kalau ada pengecer, itu merupakan kebijakan pangkalan dan jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari kuota yang diperbolehkan,” katanya.
Meski demikian, hasil penertiban di lapangan menunjukkan LPG bersubsidi justru banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai mengurangi jatah masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
“Setiap tabung LPG subsidi yang dipakai pelaku usaha berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Welly.
Data Satpol PP Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari hingga 14 Juli 2026, sebanyak 388 tabung LPG subsidi telah diamankan dari berbagai pelaku usaha yang terbukti menggunakan gas melon.
Welly mengungkapkan, pola penyalahgunaan LPG subsidi tahun ini juga mengalami perubahan. Jika pada 2025 mayoritas pelanggaran ditemukan di rumah makan dan restoran, kini bergeser ke sektor rumah produksi atau home industry.
3. Pelaku usaha laundry juga sumbang penggunaan LPG 3 kg terbesar

Sementara itu, usaha laundry masih menjadi penyumbang pelanggaran terbesar berikutnya karena tingginya penggunaan setrika uap.
Ia menilai selisih harga yang cukup jauh antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi alasan utama pelaku usaha tetap memilih menggunakan gas melon.
“Pelaku usaha beralasan LPG nonsubsidi mahal. Perbedaan harga yang cukup jauh memang menjadi salah satu faktor yang mendorong mereka menggunakan LPG subsidi,” katanya.
Satpol PP pun mengingatkan seluruh mata rantai distribusi, mulai dari agen, pangkalan hingga pelaku usaha, agar mematuhi aturan yang berlaku. Welly menegaskan, subsidi LPG disiapkan pemerintah untuk masyarakat yang berhak, sehingga penyalurannya harus dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Ini bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga memastikan hak masyarakat kecil tidak berkurang akibat penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi,” tukasnya.





















