Lahan 4 Hektare Terbakar, Api Diduga dari Puntung Rokok Pemancing

Kubu Raya, IDN Times - Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di lahan seluas sekitar empat hektare yang hangus terbakar di depan SMAN 4 Sungai Raya, Jalan Wonodadi III, Gang Pendidikan, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus membuka penyelidikan atas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.
Pemasangan police line dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika bersama jajaran pejabat utama Polres Kubu Raya.
1. Diduga api berasal dari puntung rokok pemancing

Sejumlah personel Satreskrim, Satreskrim, hingga Polsek Sungai Raya turut diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan mendukung proses penyelidikan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, sterilisasi area bekas kebakaran bertujuan menjaga kondisi lokasi tetap utuh sehingga memudahkan penyidik mengumpulkan barang bukti dan mengungkap penyebab pasti kebakaran.
“Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa api berasal dari puntung rokok yang dibuang oleh pemancing ikan yang sering beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya,” ungkap Ade, Kamis (16/7/2026).
2. Tanah gambut bikin susah pemadaman

Meski demikian, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih akan didalami. Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Ade, penyegelan lokasi juga penting karena lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut. Karakteristik tanah gambut memungkinkan bara api tetap menyala di bawah permukaan meski kobaran api di atas telah padam. Kondisi ini membuat risiko kebakaran susulan masih sangat tinggi apabila tidak diawasi.
“Karena itu lokasi kami sterilkan agar proses penyelidikan berjalan maksimal dan tidak ada aktivitas yang berpotensi menghilangkan jejak ataupun memicu kebakaran kembali,” katanya.
3. Polisi imbau warga tak bakar lahan

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
Kasus karhutla ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat luas lahan yang terbakar mencapai sekitar empat hektare.
Selain berdampak terhadap lingkungan, kebakaran lahan gambut juga berpotensi memicu kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat jika tidak segera ditangani.




















