Penajam, IDN Times - Kewenangan pemerintahan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini masih berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Termasuk di antaranya pelaksanaan program unggulan Kaltim seperti Gratispol.
Hal ini ditegaskan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, usai penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas Daerah dengan IKN di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Tower 2 Nusantara, Sepaku, Selasa (21/10/2025).
“Sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus, pelayanan masyarakat di wilayah delineasi IKN masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Termasuk program seperti Gratispol,” ujar Basuki kepada IDN Times.