Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (tengah) meninjau pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu, 22 Juni 2022. (Dokumentasi Biro Pers)

Penajam, IDN Times - Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adenan Rasyid mengungkapkan, Bendungan Sepaku Semoi dapat dilengkapi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung berkapasitas 100 megawatt (MW). Energi baru terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kemarin kita melaksanakan seminar daring terkait pemanfaatan bendungan di Indonesia sebagai energi baru terbarukan. Bendungan Sepaku Semoi menjadi salah satu yang menjadi objek tersebut," katanya dilaporkan Antara, Selasa (22/8/2023). 

1. Peraturan Menteri PUPR tentang Bendungan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau lokasi pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Dok. Kementerian PUPR)

Hal ini didukung juga oleh terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bendungan, yang menyatakan bahwa dalam hal pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung melebihi 20 persen dari luas permukaan genangan waduk pada muka air normal.

Sedangkan kajian teknisnya harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.

"Asumsi kita satu hektar itu 1 MW, jadi kalau 20 persen dari 500 hektare sekitar 100 MW dan kemungkinan bisa lebih. Kementerian PUPR hanya menyediakan tempat dan izin rekomendasi ini bagian dari menambah nilai manfaat bendungan," kata Adenan Rasyid.

2. Bendungan Sepaku Semoi mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di