Penajam, IDN Times – Berkas perkara penipuan bermodus jual beli emas palsu yang dilakukan dua pria berinisial MT (33) dan MS (52), warga asal Jawa Timur, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU). Kedua tersangka sebelumnya ditangkap Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres PPU setelah aksinya merugikan seorang pedagang emas hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut terjadi berulang kali sepanjang Juli 2025. Polisi menetapkan MT dan MS sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada JPU Kejari PPU untuk segera diproses di persidangan,” kata Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Rabu (26/11/2025).
