Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah rumah tangga.
Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Mardanus mengatakan, revisi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Perda yang sebelumnya tentang pengelolaan sampah rumah tangga dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kota.
“Jadi perda yang ada sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu direvisi,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
