Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cegah Corona, Administrasi Kependudukan di PPU Bisa Diurus via Online

Cegah Corona, Administrasi Kependudukan di PPU Bisa Diurus via Online
Kantor Disdukcapil PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Share Article

Penajam, IDN Times - Meskipun virus corona meneror, namun pelayanan kepada warga tak boleh berhenti. Itu sebab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memaksimalkan pelayanan lewat online atau daring.

"Kami telah memaksimalkan layanan online untuk pengurusan administrasi kependudukan melalui  disdukcapil.penajamkab.go.id atau, mengunduh aplikasi GOPPU di Google Play Store," kata Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Ghozali, kepada IDN Times, Kamis (16/4) di Penajam.

1. Semua urusan administrasi kependudukan bisa diurus dari rumah, tak perlu ke kantor Disdukcapil

Layanan online ADMINDUK PPU (Dok.Disdukcapil PPU)
Layanan online ADMINDUK PPU (Dok.Disdukcapil PPU)

Dia mengatakan, aplikasi pelayanan daring tersebut bertujuan memberikan kemudahan masyarakat tanpa harus datang dan mengantre ke Disdukcapil PPU. Hal tersebut  juga menghindari penyebaran virus corona. Sebab wabah itu paling suka dengan kerumunan orang banyak. Terkait pelayanan online disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa, kelurahan serta tokoh-tokoh masyarakat.

"Jika ingin urus administrasi kependudukan seperti, KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, perkawinan, perceraian hingga kematian cukup dengan sistem online dari rumah tidak harus datang ke kantor Disdukcapil," pintanya.

2. Ternyata warga PPU juga bisa urus KTP, KK dan akta via WhatsApp. Makin dipermudah di tengah wabah

Petugas operator pelayanan online Disdukcapil PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Petugas operator pelayanan online Disdukcapil PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia membeberkan, sebenarnya pelayanan administrasi penduduk via daring ini sudah dilakukan sejak 2019. Jauh sebelum virus corona meneror. Hal tersebut demi mengikuti perkembangan zaman dan memudahkan masyarakat. Sebenarnya, tak hanya dengan mengunduh aplikasi atau ke kantor, warga juga bisa mengurus semuanya lewat WhatsApp di nomor 0857-5156-7514 

"Dan semua pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis," tegasnya.

3. Bisa juga dilakukan secara manual datang ke kantor Disdukcapil tetapi pelayanannya terbatas

Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Ghozali (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Ghozali (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Namun demikian, dirinya juga tak akan menghentikan warga yang hendak datang ke kantor untuk mengurus administrasi kependudukan. Tapi perlu diingat sekarang pelayanan terbatas sebab tak semua pegawai turun ke kantor seturut dengan kebijakan kerja dari rumah.

"Biarkan kami bekerja di kantor mengurus dokumen kependudukan, ibu-ibu, bapak-bapak, saudara dan adik -adik di rumah saja," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
Ervan Masbanjar
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bandara Sepinggan Kucurkan Bansos Rp89 Juta untuk Masyarakat Sekitar

30 Mei 2026, 11:01 WIBNews