Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memerintahkan seluruh pegawai Pemkab PPU baik berstatus Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Harian Lepas (THL) untuk work from home atau bekerja dari rumah.
"ASN dan THL Pemkab PPU itu, bukan diliburkan melainkan tetap bekerja dari dan di rumah sejak hari ini hingga Selasa (31/3) depan hal ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab," ujar Sekda PPU, Tohar yang juga penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU, kepada IDN Times, pada Senin (23/3) di ruang kerjanya.