Samarinda, IDN Times – Pemkot Samarinda berencana mengganti Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 menjadi peraturan daerah. Namun sayangnya wacana itu belum sampai ke meja dewan. Itu artinya draf beleid ini masih dalam penyusunan.
“Kalau berkas sudah masuk baru diproses. Sampai sekarang belum ada,” terang Joha Fajal, ketua Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2020) siang.