Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diiming-Imingi Gaji Tinggi, 74 WNI Jadi Korban TPPO dari PLBN Entikong

Polda Kalbar ungkap kasus TPPO di PLBN Entikong. (IDN Times/Polda Kalbar).

Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan sebanyak 25 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara korbannya sebanyak 74 Warga Negara Indonesia (WNI).

Penangkapan itu dilakukan Polda Kalbar dalam kurun waktu 23 Oktober hingga 20 November 2024, sejak diluncurkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pemaparan kasus ini juga digelar secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar secara zoom meeting, di Halaman PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Jumat (22/11/2024).

1. Penanganan kasus TPPO dipusatkan di perbatasan

Polda Kalbar gelar konferensi pers di PLBN Entikong. (IDN Times/Polda Kalbar).

Pada kesempatan ini, Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 laporan polisi dengan pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan korban sebanyak 74 orang, terdiri dari laki-laki 56 orang, dan perempuan 18 orang.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan. Beberapa juga masih anak di bawah umur yang akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja pemandu lagu.

"Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja,” paparnya.

3. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp23 miliar

Sebanyak 74 WNI jadi korban TPPO ke Malaysia. (IDN Times/Polda Kalbar).

Penyidik menerapkan beberapa pasal, antara lain pasal 10 UU RI  nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.

Kemudian pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, dan selanjutnya pasal 69, perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp21 miliar,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us