Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dimanipulasi, Warga Balikpapan Protes Pajak soal Denda Rp2,5 Miliar

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Balikpapan, IDN Times - Seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Mulyadi, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur pada Kamis (13/3/2025). Mereka melayangkan keberatan terkait dugaan manipulasi proses pemeriksaan pajak yang dinilai merugikan keluarganya.

Mulyadi yang berdomisili di Jalan Ruhui Rahayu, Pipit I, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, mengaku merasa dirugikan selama proses penyerahan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Undangan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (UPHP) oleh pegawai KPP Balikpapan Timur.

"Saya tidak paham soal surat-surat pajak itu, makanya saya nurut saja apa yang disampaikan pegawai pajak," ujar Mulyadi saat ditemui di Kantor KPP Balikpapan Timur.

1. Proses pemeriksaan pajak korban

Wajib pajak di Balikpapan, Mulyadi bersama tim kuasa hukumnya di Kantor KPP Balikpapan Timur, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Mulyadi menjelaskan, pada 11 Maret 2025 lalu, tiga pegawai pajak yang mengaku dari KPP Balikpapan Timur-masing-masing bernama Wulandari, Dian Susanto, dan Sri Sutton-mendatangi rumahnya untuk menyerahkan dokumen SPHP dan UPHP.

Dokumen tersebut diperuntukkan bagi pimpinan CV Batiga Maju Bersama, perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan pajak. Mulyadi yang merupakan suami dari direktur CV Batiga Maju Bersama mengaku tidak memiliki peran langsung dalam perusahaan tersebut.

"Waktu itu istri saya tidak di rumah, jadi saya yang ditemui. Mereka kasih dokumen buat CV Batiga, padahal saya gak ada hubungan dengan perusahaan. Semua urusan dipegang istri saya," tegasnya.

2. Mulyadi menandatangani dokumen yang memberatkan istrinya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kuasa hukum Mulyadi, Alessandro Rey, menyebutkan bahwa dalam peristiwa itu, kliennya diduga dimanipulasi guna menandatangani dokumen pajak dengan tanggal mundur.

"Klien kami diminta menandatangani SPHP dan UPHP tertanggal 17 Februari 2025, 24 Februari 2025, dan 3 Maret 2025. Padahal mereka baru datang 11 Maret," ungkapnya.

Rey menegaskan, dugaan manipulasi tanggal ini berdampak serius pada kliennya, sebab CV Batiga Maju Bersama dikenakan denda pajak sebesar Rp2,5 miliar akibat pemeriksaan tersebut.

"Kalau tanda tangan dilakukan sesuai tanggal mereka datang, maka proses SPHP dan UPHP itu bisa dianggap tidak sah. Karena itu, pegawai pajak diduga mendesak agar ditandatangani pakai tanggal mundur," jelasnya.

3. Praktik pemeriksaan pajak ke WP

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Rey, praktik manipulasi seperti ini kerap terjadi di kota-kota di luar Jawa, dengan menyasar wajib pajak (WP) yang kurang memahami proses pemeriksaan pajak.

"Biasanya ini terjadi di kota kecil luar Jawa, karena banyak WP yang tidak tahu prosesnya. Kalau di Jakarta, sudah sulit karena WP lebih paham," tambahnya.

Hingga pertemuan Mulyadi dan Rey dengan pimpinan KPP Balikpapan Timur, belum ada titik temu atas permasalahan ini. Pihak KPP Balikpapan Timur hanya berjanji akan membuatkan berita acara terkait keberatan wajib pajak atas proses pemeriksaan tersebut.

Rey berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses pemeriksaan pajak. "Kami imbau masyarakat jangan asal tanda tangan, apalagi kalau tidak paham isi dokumennya," pungkas Rey.

4. Kantor KPP Balikpapan Timur belum memberikan tanggapan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Wajib pajak, Mulyadi beserta tim kuasa hukumnya ditemui langsung Kepala KPP Balikpapan Timur Yudha Hadiyanto dalam pertemuan berlangsung hampir 3 jam. Meskipun demikian, pihak KPP Balikpapan belum memberikan tanggapannya sehubungan komplain dari salah satu wajib pajak di Balikpapan ini. 

Sambungan telepon dan pesan singkat WhatApp dari IDN Times kepada Yudha Hadiyanto belum memperoleh respons.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us