Samarinda, IDN Times - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memusnahkan 17.800 benih sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemusanakan dilakukan dengan menyemprotkan cairan Herbisida.
"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tau silsilahnya, oleh karena itu beli lah benih yang bersertifikasi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan, Irlijani seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (23/7/2022).
