Balikpapan, IDN Times - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Samarinda, diringkus jajaran Ditreskoba Polda Kaltim lantaran terlibat kepemilikan dan perdagangan 80 ribu pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang merupakan obat penenang atau bahkan sering disebut sebagai obat anjing gila.
"Kedua perlaku masing-masing Maisah alias Mesa (46) dan Ratih alias Mamah Ratih (48) keduanya warga Jalan Biawan Gang 5 RT.13 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Mereka dibekuk oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/4) sore kemarin," ujar Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury Jumat (17/4) dalam rilisnya.
