Driver di Balikpapan Nekat Gelapkan Tabung Gas Milik Perusahaan

Balikpapan, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara menangkap MT, pria 44 tahun, karena diduga melakukan penggelapan tabung gas di lokasi kerjanya. MT yang berprofesi sebagai pengemudi alias driver di PT SIG ini nekat menggelapkan lalu menjual tabung gas 6 meter kubik / argon untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, IPTU Rudyanto Purba mengatakan, MT yang merupakan pekerja asal Sidoarjo diamankan Polsek Balikpapan Utara akibat menggelapkan 6 tabung gas di gate 3 Pertamina, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah pada Jumat (7/2/2025).
1. Modus operandi tersangka

IPTU Rudyanto Purba mengatakan, MT melancarkan aksinya dengan melebihkan jatah tabung gas yang seharusnya diambil. Hal ini dilakukan dalam 6 kali pengambilan gas. Sehingga, total terdapat 6 tabung gas yang digelapkan MT.
"Jadi dia mengambil tabung gas dari dalam kilang Pertamina tetapi dia membawa lebih. Dia melakukan pencurian tabung gas ini pengakuannya berkali-kali, tapi dia ngambilnya satu satu, berantai," jelasnya.
2. Setiap tabung dijual seharga Rp2 juta

Rudyanto juga mengatakan, pencurian tersebut menyebabkan salah satu perusahaan di bidang distribusi gas, yaitu PT SIG mengalami kerugian hingga Rp12 juta. Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku kerap menjual tabung gas tersebut kepada seseroang di Kawasan Karingau, Balikpapan Barat.
"Mereka menjualnya satu tabung gas sharia Rp2 juta. Jadi, total mencapai Rp12 juta," tambahnya.
3. MH terancam 5 tahun bui

Aksi MT ini terendus oleh pihak keamananan Pertamina, yang kemudian menyerahkan penanganan kasusnya kepada Polsek Balikpapan Utara. Akibat ulahnya, MT dijerat pasal 374 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada semua masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.