Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang pria inisial WS (26) dan ZA (22) atas praktik penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka WS merupakan warga Desa Rawa Mulia Kecamatan Babulu PPU sedangkan ZA merupakan warga Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Namun beberapa waktu terakhir ini, salah seorang tersangka ini berdomisili di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.
“Tersangka WS dan ZA kami bekuk pada Selasa (13/9/2022) dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Jumat (16/9/2022).
