Eksekutor Tertangkap, Motif Pembunuhan Russel Belum Terkuak

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan seorang tersangka berinisial MT dalam kasus pembunuhan terhadap Russel, warga Muara Kate yang dikenal aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (22/7/2025).
Kapolda menyampaikan bahwa meski tersangka telah diamankan, pihaknya masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah motifnya terkait langsung dengan aktivitas penolakan hauling batu bara. Saat ini fokus kami adalah membuktikan peristiwa pidananya terlebih dahulu. Motif akan tergambar lebih jelas setelah pengembangan kasus dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” jelas Irjen Endar.
Lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di posko masyarakat yang menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, sehingga kuat dugaan insiden ini terkait dengan konflik tambang. Namun, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkannya secara resmi karena proses penyidikan masih berlangsung.
1. MT disebut eksekutor pembunuhan

Kapolda menerangkan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, MT merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa Russel. "Bisa jadi ada tersangka yang lain, nanti pasti akan kita temukan dalam penyelidikan lanjutan," kata Endar.
Dia juga menegaskan, penetapan MT sebagai tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, yakni keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli forensik.
“Kami bekerja berdasarkan KUHAP, minimal dua alat bukti. Itu sudah kami peroleh mulai dari saksi, barang bukti, dan ahli forensik,” tambahnya.
Kasus pembunuhan ini mendapat atensi serius baik dari publik maupun lembaga negara. Kapolda mengungkapkan bahwa Komnas HAM, Kompolnas, hingga Wakil Presiden RI telah meninjau langsung situasi di Muara Kate. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. “Kami pastikan tidak ada tekanan, tidak ada intervensi. Penyidikan ini murni untuk menegakkan keadilan,” tegas Irjen Endar.
2. Langkah pengamanan dan penanganan konflik di Muara Kate

Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Kaltim bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat telah membentuk posko pengamanan terpadu di Kecamatan Muara Komam. Posko ini bertugas memantau aktivitas hauling batu bara di jalan umum dan menjaga situasi keamanan di lapangan.
“Posko ini kami tempatkan 24 jam penuh. Kami juga membuka ruang komunikasi dan pembinaan kepada masyarakat untuk meredam potensi konflik,” ujar Kapolda.
Dalam kasus ini, MT dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Kami menetapkan pasal alternatif berdasarkan hasil pembuktian sejauh ini,” pungkas Kapolda.
3. Periksa 43 saksi hingga lakukan ekshumasi jenazah korban

Adapun selama ini, tim penyidik sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 43 saksi, pengujian barang bukti forensik, menyita barang bukti, termasuk pemeriksaan laboratirium sampel pakaian korban.
Kepolisian, juga telah melakukan prarekonstruksi pada 18 November 2024, ekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025 di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, pemeriksaan ahli forensik, dan gelar perkara.
“Kami menangkap tersangka MT pada 15 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. Semua tahapan kami tempuh untuk menjamin objektivitas dan kekuatan pembuktian,” tambah Irjen Endar.