Paser, IDN Times - Perbuatan MM (29) menyebar video dirinya dengan calon istrinya (20) AE, akhirnya berujung bui. Sasaran penyebaran tak biasa sebab langsung ke lingkaran keluarga. Kini kasus tersebut masuk tahap satu. Itu artinya polisi melengkapi berkas perkara sebelum masuk pengadilan.
"Tersangka memang berharap setelah menyebar video tersebut, pernikahan kembali dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ricky R Sibarani saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/12).