Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ganggu Istri Orang, Penjual Sate Balikpapan Digebuki Suami Pakai Kayu

nusantara.medcom.id

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria yang diduga telah menganiaya seorang tukang sate karena dibakar api cemburu. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti sebatang kayu sepanjang setengah meter yang digunakan tersangka memukul korban. 

Korban sendiri mengalami luka-luka di bagian tangan dan kepala. 

“Saya kesal mas, dia (korban) mengajak isteri saya jalan,“ kata tersangka Fauzi di Mapolsek Balikpapan Utara, Rabu (10/3/2021). 

1. Tersangka tidak terima korban telepon isterinya

default-image.png
Default Image IDN

Fauzi mengaku kerap mendapati korban (47) menelepon istri tersangka. Korban warga Jalan Soekarno Hatta Muara Rapak ini juga menelepon pada Jumat (5/3/2021) pukul 22.37 Wita.  

“Dia (korban) telepon istri saya, Ki di mana aku dekat rumah kamu nih, ku jemput bisakah kita keluar, sekali aja. Tapi telepon itu tidak ditanggapi istri saya,” ujarnya.

Cemburu dengan telpon ini, pelaku lantas mendatangi korban di lokasi pangkalan berjualan sate pada Senin (8/3/2021).Ia langsung memukuli korban mengakibatkan luka robek di kepala dan tangan.

Korban mengalami dua luka robek di kepala, masing-masing satu luka di sebelah kiri kepala dengan 7 jahitan dan dan satu kepala bagian tengah dengan sebanyak 3 jahitan, beberapa bagian tubuh korban juga mengalami memar-memar.

2. Tersangka diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara

default-image.png
Default Image IDN

Sehubungan peristiwa ini, Polsek Balikpapan Utara sudah mengamankan pelaku. 

Kapolsek Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, tersangka tersulut cemburu oleh korban yang terus menghubungi istrinya.

“Peristiwa ini terjadi karena tersangka cemburu istrinya di telpon korban diajak jalan dan berhubungan badan,” jelasnya.

Mendengar hal itu, lanjut Danang, tersangka emosi namun sempat dilarang istrinya. Namun tersangka yang emosi tetap pergi mencari korban.

Tersangka menunggu korban di pangkalan di Simpang Inpres Tiga Balikpapan Utara, tidak lama berselang korban datang, dan meminta tersangka memindahkan motor. Tersangka yang emosi langsung mengambil kayu dan memukul korban sebanyak 5 kali. 

Danang mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasa 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us