GMNI Mengecam Kriminalisasi Petani oleh Aparat Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap sembilan petani di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka dianggap menganggu proses pembangunan proyek Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim pada Jumat 1 Maret 2024.
Pada keterangan tertulisnya, GMNI menilai penangkapan tersebut melibatkan personel kepolisian setempat atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan bandara udara.
1. Pembangunan Bandara VVIP IKN

Bandara tersebut sedang dibangun di wilayah Kelurahan Pantai Lango Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam PPU Kaltim.
"Perbuatan aparat kepolisian ini mencerminkan sikap rezim yang represif terhadap warga yang mempertahankan hak hidup," ungkap Ketua GMNI Balikpapan Yohanes Giat Purnomo dalam keterangan tertulisnya.
2. Polisi dianggap menyalahgunakan hukum untuk menekan masyarakat

Yohanes menambahkan bahwa kepolisian cenderung menyalahgunakan hukum secara sewenang-wenang untuk menekan masyarakat, terutama untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional. Tindakan kriminalisasi semacam ini jelas melanggar hak konstitusional masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini. Ini bukan kali pertama tindakan tidak manusiawi seperti ini terjadi," tandas Yohanes.
3. Kapolri diminta menindak oknum personel di lapangan

GMNI pun meminta Kapolri menindak personel polisi di lapangan yang melakukan aksi represif berlebihan terhadap masyarakat sekaligus membebaskan sembilan warga Pantai Lango yang ditangkap.
"Jika tidak ada keputusan yang adil dalam waktu dekat, kami akan menggelar demonstrasi di depan kantor Polda Kaltim," tegas Yohanes.