Heboh! 17 Dosen ULM Kehilangan Status Guru Besar, Ini Kata Rektornya

- ULM akui pencabutan 17 guru besar, namun namanya tidak diumumkan
- Pencabutan gelar tidak mempengaruhi akreditasi kampus
- ULM siapkan pendampingan untuk 17 dosen yang dicabut gelar
Banjamasin, IDN Times - Gelar Guru Besar 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin resmi dicabut. Pembatalan guru besar dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional sejumlah 17 dosen ULM,” tulis Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, dikutip dari siaran persnya, Jumat (3/10/2025).
Alasan pencabutan guru besar diduga karena pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Meski demikian, ULM tidak menyampaikan ke publik yang sebenarnya di balik pencabutan tersebut.
1. Nama 17 guru besar yang dicabut beredar, ULM diam

Nama 17 dosen yang dicabut jabatan guru besarnya beredar luas sejak 1 Oktober tadi. Daftar nama itu tertuang dalam SK Kemdiktisaintek tertanggal 19 Agustus 2025.
Meski begitu, pihak Prof Ahmad tidak membuka ke publik siapa saja nama 17 dosen dimaksud. Ia hanya menyebut, pihaknya baru menerima surat pembatalan 17 guru besar dari Kemdiktisaintek pada tanggal 29 September 2025.
“Pada tanggal 29 September 2025, ULM melalui SINDE menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang pada pokoknya menyampaikan sejumlah 17 (tujuh belas) Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dalam bentuk digital,” kata Prof Ahmad.
2. Pastikan tidak mempengaruhi akreditas

Prof Ahmad memastikan adanya pencabutan 17 gelar guru besar ini tidak berdampak pada kampus.
"ULM menegaskan bahwa perihal pembatalan gelar 17 guru besar itu tidak bakal mempengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM," kata Prof Ahmad.
3. ULM siapkan pendampingan

Prof Ahmad menyatakan pihaknya akan memberikan monitoring, pendampingan, dan supervisi berkala kepada 17 dosen tersebut. Langkah ini bertujuan dosen yang bersangkutan dapat terus berkarya dan melakukan perbaikan di masa mendatang.
"Sehingga, (mereka) dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rektor ULM.
Ia menambahkan, sesuai dengan komitmen integritas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, ULM akan terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai prinsip-prinsip good university governance.