Balikpapan, IDN - Indeks persaingan usaha tahun 2021 di Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut meningkat dari 4,65 menjadi 4,81 dengan skala maksimal 7. Ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia membaik, meskipun di tengah masa pandemik COVID-19.
Tidak terkecuali di Wilayah Kerja Kanwil V yang meliputi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Khusus di wilayah Kaltim, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Manaek SM Pasaribu menyebut jika mengalami peningkatan dari 4,51 di tahun 2020 menjadi 4,57 di tahun 2021. Kondisi ini didukung dengan peningkatan dimensi regulasi yang menandakan Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
"Ini ditandai adanya kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan asistensi kebijakan persaingan usaha yang bertujuan untuk menginternalisasikan prinsip persaingan usaha dalam suatu kebijakan daerah," kata Manaek SM Pasaribu saat jumpa dengan awak media di kantornya, Rabu (24/11/2021).