Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana kejahatan siber berupa pishing yang dilakukan oleh empat orang asal Pinrang, Sulawesi Selatan. (IDN Times /Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik tindak kejahatan siber berupa phising, di Balikpapan pada Selasa 25 Februari 2025 lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat laki-laki, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Komisaris Polisi Ariansyah, mengatakan, empat orang yang ditangkap polisi masing-masing adalah AL (27), MDI (24), AP (19), dan MFA (24).

"Mereka kami tangkap saat akan chek out dari sebuah hotel di Kota Balikpapan pada Selasa (25/2/2025) siang," kata Yuliyanto, pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (4/3/2025). 

1. Retas ratusan akun Instagram

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Ariansyah menambahkan, keempat tersangka sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan terakhir. Selama beraksi, setidaknya sudah 323 akun Instagram yang diretas oleh empat tersangka ini. 

“Selama tujuh bulan terakhir, kami mendapati bahwa pelaku berhasil meretas sebanyak 323 akun Instagram," kata Ariansyah. 

2. Modus kejahatan tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di