Balikpapan, IDN Times - Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik tindak kejahatan siber berupa phising, di Balikpapan pada Selasa 25 Februari 2025 lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat laki-laki, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Komisaris Polisi Ariansyah, mengatakan, empat orang yang ditangkap polisi masing-masing adalah AL (27), MDI (24), AP (19), dan MFA (24).
"Mereka kami tangkap saat akan chek out dari sebuah hotel di Kota Balikpapan pada Selasa (25/2/2025) siang," kata Yuliyanto, pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (4/3/2025).