Samarinda, IDN Times - Lantaran pandemik COVID-19 masih melanda, Pemprov Kaltim pun melarang warga mudik antar kota atau kabupaten di Kaltim jelang Hari Raya Idulfitri. Terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Ihwal ini pun sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bernomor 550/2341/2021/Dishub.
“Surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 30 April 2021 ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim termasuk ketua asosiasi dan oganisasi sektor transportasi di Kaltim,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim pada Rabu (5/5/2021).