Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung dan menyukseskan kesejahteraan rakyat di perdesaan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengapresiasi peran Yayasan Padi Indonesia yang mengawal rencana pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rangan, Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
“Semoga proses lancar dan segera terbit SK Bupati Paser tentang pengesahan pembentukan MHA Rangan, sehingga bisa segera diakui keberadaannya. Karena, SK tersebut sebagai syarat pembentukan MHA,” ucap Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (16/2022).