Samarinda, IDN Times - Beban kerja kerap dijadikan alasan demi mendekati narkoba. Namun tetap saja dalih itu tak berlaku di mata hukum, Panji Asmoro Pamungkas (31) sudah merasakan hal tersebut.
Akibat ulahnya, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda ini harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram pada Senin (25/11) pada pukul 16.00 Wita di Jalan Pelita, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Hotel Temindung.
"Kasus masih terus kami dalami," ucap Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda melalui Kanit Sidik Resnarkoba Ipda Syahrial Harahap kepada sejumlah media, Senin (2/12).