Komentar Panas Dua Anggota DPRD Kaltim Tuai Kecaman: Bisa Kena UU ITE

Samarinda, IDN Times – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AG dan AF menjadi sorotan publik usai diduga mengunggah komentar bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
Pernyataan mereka dinilai berpotensi memecah belah dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Akademisi Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan tersebut mencerminkan kegagalan pejabat publik memahami etika dan hukum.
“Ada semacam kegagalan anggota DPRD dalam memahami etika pejabat publik,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Dosen yang akrab disapa Castro itu menegaskan, anggota dewan seharusnya menjadi panutan, bukan sumber kegaduhan.
Ia juga mengingatkan, ucapan bermuatan SARA dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Masa mereka tidak baca Undang-Undang ITE? Pasal 28 ayat 2 itu jelas,” tegasnya.
Castro menyayangkan masih banyak legislator yang belum memahami etika pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan tata tertib DPRD.
“Kalau mau belajar soal etika pejabat publik, saya siap buka kelas,” ujarnya menyindir.
Ia menyebut, persoalan ini bisa diselesaikan melalui Badan Kehormatan DPRD untuk ranah etika, atau lewat penegakan hukum jika memenuhi unsur pidana.
“Kalau pernyataannya terbukti bermuatan SARA, silakan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.



















