Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Bongkar Modus Tangki Siluman di Pontianak, 5 Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Modus Tangki Siluman di Pontianak, 5 Pelaku Diamankan
Polisi amankan 5 tersangka penimbun BBM. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau dikenal sebagai “tangki siluman”.

Kelima pria tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan adanya orang yang memindahkan BBM dari sepeda motor ke jeriken pada dini hari. Setelah menerima laporan itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Inayatun, Minggu (15/3/2026).

1. Polisi amankan barang bukti berupa tangki modifikasi

Terduga penimbun BBM.
Terduga penimbun BBM. (IDN Times/istimewa).

Polisi kemudian langsung mengamankan kelima pria tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, salah satunya menggunakan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, belasan jeriken, serta beberapa galon yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

2. Beli BBM di SPBU dalam jumlah banyak, dan dipindahkan ke jeriken

Jeriken yang digunakan pelaku untuk beli BBM.
Jeriken yang digunakan pelaku untuk beli BBM. (IDN Times/istimewa).

Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari salah satu SPBU di Jalan Imam Bonjol. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken di Gang Haji Ali.

“Saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pontianak Selatan,” ujar Inayatun.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.

3. Imbau warga pantau penyalahgunaan BBM

3 motor yang digunakan untuk isi BBM.
3 motor yang digunakan untuk isi BBM. (IDN Times/istimewa).

Inayatun juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Polisi Bongkar Modus Tangki Siluman di Pontianak, 5 Pelaku Diamankan

16 Mar 2026, 01:00 WIBNews