Samarinda, IDN Times - Ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda masih begitu minim. Dari luas 717,4 kilometer persegi, ibu kota Kaltim ini hanya mampu memenuhi 5 persen. Padahal kewajibannya 30 persen. Ketentuan mengenai syarat RTH di Samarinda tertuang dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. Berbagai ide telah dikemukakan namun tak begitu berjalan mulus.
“Ini bukan persoalan baru, seharusnya pemerintah bisa memenuhi itu,” terang Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (1/12/2020) petang.