Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Hotel Grand Nusa, Direktur PT Momik Ditahan Kejari PPU

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Penajam, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menetapkan AR, Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Penajam Suite Hotel atau kini dikenal sebagai Hotel Grand Nusa. Aset itu berada di kompleks Islamic Center Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2.401.663.996 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Penajam Paser Utara Nomor: 700.1.2.2/081/LHP/ITDA tertanggal 7 Mei 2025.

“Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri tentang aset daerah,” kata Kasi Intelijen Kejari Penajam Paser Utara, Eko Purwantono, Selasa (19/8/2025).

1. Penetapan dan penahanan tersangka

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kejari Penajam Paser Utara menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-268/O.4.22/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Pada hari yang sama, AR juga langsung ditahan untuk 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-270/O.4.22/Fd.1/08/2025.

“Setelah ditetapkan tersangka, AR langsung dibawa dan dititipkan agar memudahkan proses penyidikan,” ujar Eko.

2. Modus: Tak pernah bayar sewa dan deviden

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)
ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)

AR diduga menyelewengkan aset gedung milik Pemkab Penajam Paser Utara. Selama enam bulan mengelola asrama haji yang disulap menjadi hotel, ia tak pernah membayar sewa maupun deviden sesuai perjanjian kerja sama.

“Kontrak kerja sama diputus karena sejak awal tersangka tidak berniat membayar sewa atau deviden,” tegas Eko.

3. Penyidikan masih berlanjut

Ilustrasi tahanan. (Dok.iStock)
Ilustrasi tahanan. (Dok.iStock)

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyelewengan tersebut. Belum ada pihak lain yang ikut terseret karena pengelolaan hotel sepenuhnya dipegang AR.

“Sejumlah saksi tambahan akan dimintai keterangan untuk memperkuat kasus. Perkara ini mulai diusut sejak pertengahan 2024,” jelas Eko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us