Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. HBL dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Proses deportasi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Imigrasi Balikpapan pada Jumat, 24 Januari 2025. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan HBL.
1. WNA asal Malaysia over stay

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HBL telah overstay atau melebihi batas izin tinggal yang diperbolehkan di Indonesia.
"HBL terbukti overstay, sehingga harus dikenai tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Senin (3/2/2025).
2. Dideportasi dan dicekal imigrasi

Karena pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Balikpapan langsung melakukan proses deportasi dan pencekalan terhadap HBL. Tindakan ini, kata Doni, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 2, yang mengatur tindakan terhadap orang asing yang melanggar izin tinggal.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. HBL diterbangkan menggunakan pesawat AirAsia langsung menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
3. Komitmen Imigrasi Balikpapan
Doni menegaskan bahwa Imigrasi Balikpapan berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan tidak akan segan menindak WNA yang melanggar aturan. "Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Balikpapan," tegasnya.
Selain itu, Doni juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan WNA di Balikpapan.
"Sinergi antara imigrasi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kita," tutupnya.