Balikpapan, IDN Times - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Balikpapan pada 9 Desember mendatang, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran yang mengatur penertiban alat peraga kampanye (APK) atau atribut pada masa tenang.
"Seluruh alat peraga kampanye (APK) yang berhubungan dengan Pilkada tahun 2020 yang dipasang oleh tim pasangan calon atau masyarakat tanpa terkecuali wajib ditertibkan oleh petugas Satpol PP, penyelenggara pemilu, kecamatan, dan kelurahan," tulis Rizal dalam surat edaran yang terbit Jumat (4/12/2020).