Penajam, IDN Times - Masyarakat di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang persetujuan bangunan gedung (PBG).
Proses pengurusan perizinan terkendala mengingat lokasi Sepaku yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kami ingin mendirikan bangunan di atas lahan kami, tetapi terkendala karena proses pembuatan IMB atau PBG tidak dapat diproses oleh Pemerintah Kabupaten PPU,” ujar Kaharuddin, salah satu warga pemilik lahan di RT 6 Kelurahan Pemaluan Sepaku kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).