Samarinda, IDN Times - Walaupun minim kontribusi, Pemkot Samarinda tak lepas tangan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Buktinya modal selalu disalurkan. Dan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah (perda) khusus dalam urusan penyertaan kapital. Demikian dikatakan Nina Endang Rahayu, asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Jadi urusan modal ini tidak bisa lagi dikurangi atau dilebihkan. Kecuali ada perubahan perda lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2020) sore.
