Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Balikpapan, IDN Times - Dua tahun terakhir selama pandemik COVID-19, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memperkenankan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara mencicil oleh perusahaan. Pasalnya banyak perusahaan terdampak pandemik yang berakibat sulitnya membayarkan THR pekerja secara penuh.

Namun berbeda, pada tahun 2022 ini, perusahaan tak lagi boleh mencicil THR. Artinya pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh. Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah.

"Tidak lagi boleh dicicil seperti sebelumnya dan harus dibayar full tahun ini," sebut Ani, Kamis (14/4/2022).

1. THR untuk pekerja harus dibayarkan penuh, tanpa dicicil

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan seiring dengan pertumbuhan perekonomian di sejumlah daerah termasuk di Kota Balikpapan yang mulai membaik. Terlebih ini didukung dengan kebijakan relaksasi di berbagai sektor. Yang tujuannya untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemik COVID-19.

Aturan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dengan ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 841.1/0378/Disnaker, tanggal 11 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ," tutur Ani. 

2. Perusahaan diminta laporkan pelaksanaan THR pada Disnaker Kota

Editorial Team

Tonton lebih seru di