Balikpapan, IDN Times - Dua tahun terakhir selama pandemik COVID-19, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memperkenankan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara mencicil oleh perusahaan. Pasalnya banyak perusahaan terdampak pandemik yang berakibat sulitnya membayarkan THR pekerja secara penuh.
Namun berbeda, pada tahun 2022 ini, perusahaan tak lagi boleh mencicil THR. Artinya pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh. Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah.
"Tidak lagi boleh dicicil seperti sebelumnya dan harus dibayar full tahun ini," sebut Ani, Kamis (14/4/2022).