Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemenang Pilkada Kukar dan Mahulu Dibatalkan, KPU Kaltim Tunggu Juknis

Proses penghitungan suara Pilkada Kaltim di salah satu TPS di Kota Balikpapan, November 2024 lalu. (IDN Times/Erik Alfian)

Samarinda, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada di kedua daerah tersebut.

MK menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati Kukar sehingga proses pemungutan suara harus diulang. Sedangkan wakilnya, yakni Rendi Solihin tetap diperkenankan mengikuti proses PSU pilkada Kukar dengan mendampingi kandidat baru nantinya diusulkan partai pengusung. 

MK pun membatalkan kemenangan pasangan Owena Mayang Sari-Stanislaus Liah sebagai bupati dan wakil bupati di Mahulu atas praktik kecurangan pemilu. Pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif pada pilkada Mahulu. Mereka membuat kontrak money politic bersama para ketua RT di Mahulu guna memastikan kemenangannya. 

1. Dua daerah di Kaltim laksanakan PSU

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Foto istimewa

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kaltim, Suhardi, mengatakan bahwa dari tiga sengketa Pilkada di Kaltim yang disidangkan hingga tahap pembuktian, dua di antaranya diputuskan untuk menggelar PSU. Sementara itu, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Berau tidak diterima oleh MK.

“Dua kabupaten yang harus melaksanakan PSU adalah Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu,” ujar Suhardi, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, KPU Kaltim akan segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut. MK memberikan batas waktu 90 hari untuk PSU di Mahulu, sementara Kukar diberi waktu 60 hari.

2. Mekanisme PSU dan pencalonan ulang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur Suhardi, Senin (24/2/2025). (IDN Times/Hilmansyah)

Suhardi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 di Mahulu. KPU diperintahkan untuk membuka pencalonan ulang bagi partai pengusung pasangan tersebut.

Sementara di Kukar, hanya bupati terpilih yang didiskualifikasi, sehingga calon wakil bupati tetap bisa maju dalam PSU dengan posisi yang sama.

“Dengan adanya calon baru, kemungkinan besar akan ada tahapan pengenalan kandidat kepada pemilih,” kata Suhardi.

3. Menunggu petunjuk teknis dari KPU RI

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur Suhardi, Senin (24/2/2025). (IDN Times/Hilmansyah)

Suhardi menambahkan, tahapan kampanye dalam PSU masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari KPU RI.

“Tahapan kampanye kemungkinan ada, tinggal menunggu aturan teknisnya mengenai durasi dan mekanismenya,” jelasnya.

Saat ini, KPU Kaltim masih menunggu juknis resmi dari KPU RI, termasuk jadwal dan rincian tahapan PSU di kedua daerah tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us